Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kewenangan Berlebih pada Kejaksaan, Ancaman Asas Negara Hukum dan HAM

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penambahan kewenangan kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan sudah berlebihan. Penambahan ini bisa berbahaya bagi Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Begitu dikatakan Peneliti Senior Democratic Judicial Reform (De Jure), Awan Puryadi, dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil bertema Problematika UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan, di Jakarta.

“Revisi UU Kejaksaan yang kedua ini memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kejaksaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan,” kata Awan dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.


Disampaikan Awan, UU Kejaksaan tahun 2021 telah memberi kewenangan yang berlebihan pada jaksa. Akibatnya sangat potensial disalahgunakan, seperti masalah hak imunitas jaksa.

Dalam RUU Kejaksaan, kata dia, Kejaksaan akan memiliki kewenangan lebih dalam proses hukum. Kewenangan itu adalah melakukan penyelidikan hingga penuntutan.

“Kewenangan yang saling bertarung antara penyidik dengan penuntut memantik terjadinya perang dingin yang akan mengorbankan para pencari keadilan,” tuturnya

Awan menjabarkan permasalahan terkait perluasan dan potensi penyalahgunaan wewenang bagi kejaksaan diatur khususnya dalam Pasal 30 dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permasalahan yang perlu menjadi sorotan adalah terkait Pemulihan aset dan badannya; kewenangan intelijen untuk penegakan hukum dan lainnya.

Selain itu, lanjut Awan, adanya terlibatnya TNI ke dalam lingkungan Kejaksaan jadi masalah tersendiri. Keterlibatan TNI ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan TNI yang ditandatangani pada 2023 .

Keterlibatan TNI yang menjadi persoalan antara lain, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Militer, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, hingga pemberian pendampingan hukum.

Awan menekanan, ke depan harus ada elemen masyarakat yang ke depannya, melakukan judicial review atas UU Kejaksaan.

"Jika dibiarkan, RUU Kejaksaan ini akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang lebih meluas," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya