Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kewenangan Berlebih pada Kejaksaan, Ancaman Asas Negara Hukum dan HAM

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penambahan kewenangan kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan sudah berlebihan. Penambahan ini bisa berbahaya bagi Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Begitu dikatakan Peneliti Senior Democratic Judicial Reform (De Jure), Awan Puryadi, dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil bertema Problematika UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan, di Jakarta.

“Revisi UU Kejaksaan yang kedua ini memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kejaksaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan,” kata Awan dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.


Disampaikan Awan, UU Kejaksaan tahun 2021 telah memberi kewenangan yang berlebihan pada jaksa. Akibatnya sangat potensial disalahgunakan, seperti masalah hak imunitas jaksa.

Dalam RUU Kejaksaan, kata dia, Kejaksaan akan memiliki kewenangan lebih dalam proses hukum. Kewenangan itu adalah melakukan penyelidikan hingga penuntutan.

“Kewenangan yang saling bertarung antara penyidik dengan penuntut memantik terjadinya perang dingin yang akan mengorbankan para pencari keadilan,” tuturnya

Awan menjabarkan permasalahan terkait perluasan dan potensi penyalahgunaan wewenang bagi kejaksaan diatur khususnya dalam Pasal 30 dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permasalahan yang perlu menjadi sorotan adalah terkait Pemulihan aset dan badannya; kewenangan intelijen untuk penegakan hukum dan lainnya.

Selain itu, lanjut Awan, adanya terlibatnya TNI ke dalam lingkungan Kejaksaan jadi masalah tersendiri. Keterlibatan TNI ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan TNI yang ditandatangani pada 2023 .

Keterlibatan TNI yang menjadi persoalan antara lain, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Militer, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, hingga pemberian pendampingan hukum.

Awan menekanan, ke depan harus ada elemen masyarakat yang ke depannya, melakukan judicial review atas UU Kejaksaan.

"Jika dibiarkan, RUU Kejaksaan ini akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang lebih meluas," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya