Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kewenangan Berlebih pada Kejaksaan, Ancaman Asas Negara Hukum dan HAM

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penambahan kewenangan kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan sudah berlebihan. Penambahan ini bisa berbahaya bagi Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi HAM.

Begitu dikatakan Peneliti Senior Democratic Judicial Reform (De Jure), Awan Puryadi, dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil bertema Problematika UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan, di Jakarta.

“Revisi UU Kejaksaan yang kedua ini memberikan kewenangan yang semakin luas bagi Kejaksaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan,” kata Awan dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Februari 2025.


Disampaikan Awan, UU Kejaksaan tahun 2021 telah memberi kewenangan yang berlebihan pada jaksa. Akibatnya sangat potensial disalahgunakan, seperti masalah hak imunitas jaksa.

Dalam RUU Kejaksaan, kata dia, Kejaksaan akan memiliki kewenangan lebih dalam proses hukum. Kewenangan itu adalah melakukan penyelidikan hingga penuntutan.

“Kewenangan yang saling bertarung antara penyidik dengan penuntut memantik terjadinya perang dingin yang akan mengorbankan para pencari keadilan,” tuturnya

Awan menjabarkan permasalahan terkait perluasan dan potensi penyalahgunaan wewenang bagi kejaksaan diatur khususnya dalam Pasal 30 dalam UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permasalahan yang perlu menjadi sorotan adalah terkait Pemulihan aset dan badannya; kewenangan intelijen untuk penegakan hukum dan lainnya.

Selain itu, lanjut Awan, adanya terlibatnya TNI ke dalam lingkungan Kejaksaan jadi masalah tersendiri. Keterlibatan TNI ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan TNI yang ditandatangani pada 2023 .

Keterlibatan TNI yang menjadi persoalan antara lain, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Militer, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, hingga pemberian pendampingan hukum.

Awan menekanan, ke depan harus ada elemen masyarakat yang ke depannya, melakukan judicial review atas UU Kejaksaan.

"Jika dibiarkan, RUU Kejaksaan ini akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang lebih meluas," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya