Berita

Penyanyi gaek Fariz RM digelandang aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan/Ist

Presisi

Mantan Sopir Fariz RM Ikut Diciduk Polisi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menciduk mantan sopir penyanyi gaek Fariz RM berinisial ADK (46) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Bahkan dari pengakuan ADK yang menjadi sopir pribadi pada 2020-2021 inilah polisi mengetahui Fariz RM mengonsumsi sabu dan ganja.

"Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu 19 Februari 2025.


Polisi mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, saat akan mengambil narkoba dari ADK.

"Keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," kata Nurma.

Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz RM ditangkap lagi dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, sejak Agustus 2018 hingga Mei 2019.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya