Berita

Penyanyi gaek Fariz RM digelandang aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan/Ist

Presisi

Mantan Sopir Fariz RM Ikut Diciduk Polisi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menciduk mantan sopir penyanyi gaek Fariz RM berinisial ADK (46) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Bahkan dari pengakuan ADK yang menjadi sopir pribadi pada 2020-2021 inilah polisi mengetahui Fariz RM mengonsumsi sabu dan ganja.

"Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu 19 Februari 2025.


Polisi mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, saat akan mengambil narkoba dari ADK.

"Keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," kata Nurma.

Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz RM ditangkap lagi dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, sejak Agustus 2018 hingga Mei 2019.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya