Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman/Net

Politik

Terbit Perpres 6/2025, Alex Indra Usul Bulog jadi Distributor Pupuk Subsidi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didorong untuk mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal ini terkait efesiensi tata niaga pupuk bersubsidi seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, evaluasi bisa dilakukan dengan menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai distributor pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditugaskan sebagai pengecer.


"Bulog itu, penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak untuk ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi," kata Alex dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, pelibatan Bulog dan BUMDes sejalan dengan program efisiensi yang dikedepankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Apalagi, kata dia, sistem penyaluran pupuk bersubsidi  yang diserahkan langsung ke pasar akan membuat petani kesulitan.

Alex berkeyakinan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Bulog dan BUMDes bisa mewujudkan ketahanan pangan yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo.

"Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini, akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut," kata Alex.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Barat (Sumbar) I itu melanjutkan, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani, pemerintah bisa menggunakan BUMDes yang telah dibentuk dengan memanfaatkan Dana Desa.

"Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini, harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya," kata Alex.

"Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya," sambungnya.

Ketua PDI Perjuangan Sumatra Barat itu kembali menekankan jika penyaluran pupuk bersubsidi yang diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar akan menyulitkan sekaligus membebani petani secara finansial.

"Sudah seharusnya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktek dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat," tandasnya.

Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat.

Sedangkan pupuk bersubsidi itu, yakni jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya