Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman/Net

Politik

Terbit Perpres 6/2025, Alex Indra Usul Bulog jadi Distributor Pupuk Subsidi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didorong untuk mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal ini terkait efesiensi tata niaga pupuk bersubsidi seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, evaluasi bisa dilakukan dengan menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai distributor pupuk bersubsidi. Selanjutnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditugaskan sebagai pengecer.


"Bulog itu, penugasannya menyerap hasil panen petani. Karena menyerap, artinya di setiap musim panen. Pada musim tanam, Bulog tentu bisa diajak untuk ikut berperan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi," kata Alex dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, pelibatan Bulog dan BUMDes sejalan dengan program efisiensi yang dikedepankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Apalagi, kata dia, sistem penyaluran pupuk bersubsidi  yang diserahkan langsung ke pasar akan membuat petani kesulitan.

Alex berkeyakinan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Bulog dan BUMDes bisa mewujudkan ketahanan pangan yang tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo.

"Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini, akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan faktor produksi tersebut," kata Alex.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Barat (Sumbar) I itu melanjutkan, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani, pemerintah bisa menggunakan BUMDes yang telah dibentuk dengan memanfaatkan Dana Desa.

"Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk ini, harganya disubsidi negara, maka hak negara untuk mengatur, bagaimana cara mendistribusikannya," kata Alex.

"Kalau barang tidak bersubsidi yang diatur sedemikian rupa tata niaganya, itu bisa jadi monopoli namanya," sambungnya.

Ketua PDI Perjuangan Sumatra Barat itu kembali menekankan jika penyaluran pupuk bersubsidi yang diserahkan pada swasta melalui mekanisme pasar akan menyulitkan sekaligus membebani petani secara finansial.

"Sudah seharusnya, pemerintah tidak lagi membiarkan praktek dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat," tandasnya.

Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi ini bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima pupuk bersubsidi yang tepat.

Sedangkan pupuk bersubsidi itu, yakni jenis Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, Pupuk ZA.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya