Berita

PT Waskita Karya (Persero) Tbk/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB

Waskita Karya Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan korporasi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi Shelter Tsunami di NTB.

"Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan ya dan lain-lain, masih kita dalami selama ini," kata Asep kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.


Pada Senin 30 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 2 tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), bangunan TES NTB tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. 

Padahal, proyek ini seharusnya menghasilkan bangunan evakuasi yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman tsunami.

Selanjutnya, tim ahli ITB juga menemukan bahwa gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan.

Gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Bahkan gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya