Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Akademisi sebut Asas Dominus Litis Ancam Keseimbangan Hukum

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP sangat berbahaya karena ada dua lembaga penegak hukum dengan kewenangan yang sama dalam sistem hukum Indonesia.

"Asas dominus litis berpotensi menyebabkan tarik menarik kepentingan," kata Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Daud M. Liando dalam seminar nasional membahas penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Rabu 19 Februari 2025.

Daud menegaskan pentingnya peran akademisi dan aktivis dalam mengkaji secara kritis asas dominus litis dalam RKUHAP serta menjaga integritas lembaga hukum dari pengaruh politik.


Wakil Dekan III FISIP Unsrat,  Donald K. Marintja juga menyoroti posisi dominus litis dalam fungsi kewenangan lembaga hukum. 

Donald mengingatkan bahwa apabila kejaksaan memegang penuh asas ini, maka kepolisian akan berada di bawah jaksa. 

"Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan hukum dan mengubah sistem peradilan yang ada," kata Donald.

Sementara itu, pakar hukum, Edwin Moniaga mempertanyakan konsep dominus litis yang diterapkan dalam RKUHAP. 

"Bagaimana jika jaksa dan kepolisian sama-sama melakukan penyelidikan? Harusnya ada sistem yang terintegrasi antara kedua lembaga ini, bukan tumpang tindih kewenangan yang justru membuat satu lembaga memiliki kekuasaan yang tidak bisa disentuh,” kata Edwin. 

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.





Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya