Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Akademisi sebut Asas Dominus Litis Ancam Keseimbangan Hukum

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP sangat berbahaya karena ada dua lembaga penegak hukum dengan kewenangan yang sama dalam sistem hukum Indonesia.

"Asas dominus litis berpotensi menyebabkan tarik menarik kepentingan," kata Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Daud M. Liando dalam seminar nasional membahas penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Rabu 19 Februari 2025.

Daud menegaskan pentingnya peran akademisi dan aktivis dalam mengkaji secara kritis asas dominus litis dalam RKUHAP serta menjaga integritas lembaga hukum dari pengaruh politik.


Wakil Dekan III FISIP Unsrat,  Donald K. Marintja juga menyoroti posisi dominus litis dalam fungsi kewenangan lembaga hukum. 

Donald mengingatkan bahwa apabila kejaksaan memegang penuh asas ini, maka kepolisian akan berada di bawah jaksa. 

"Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan hukum dan mengubah sistem peradilan yang ada," kata Donald.

Sementara itu, pakar hukum, Edwin Moniaga mempertanyakan konsep dominus litis yang diterapkan dalam RKUHAP. 

"Bagaimana jika jaksa dan kepolisian sama-sama melakukan penyelidikan? Harusnya ada sistem yang terintegrasi antara kedua lembaga ini, bukan tumpang tindih kewenangan yang justru membuat satu lembaga memiliki kekuasaan yang tidak bisa disentuh,” kata Edwin. 

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.





Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya