Berita

Politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali/Net

Hukum

KPK Sebut Ahmad Ali dan Japto Terima Aliran Uang Gratifikasi Izin Tambang Batubara

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 23:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo disebut menerima aliran uang korupsi izin tambang batubara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soelistyo di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.

Asep mengatakan, terdapat 100 lebih izin pertambangan batubara ketika Rita Widyasari menjabat Bupati Kukar. Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.


"Nah ini, menghasilkan jumlah uang yang banyak, sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Februari 2025.

Asep menjelaskan, pihaknya menelusuri aliran uang gratifikasi dimaksud dengan sangkaan TPPU. Di mana, uang gratifikasi mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim), yang rumahnya sudah digeledah dan ditemukan dokumen dan keterangan saksi adanya aliran uang ke pihak lain.

"Nah dari sana, dari orang tersebut, kemudian uang mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto Soelistyo). Nah di situlah keterkaitannya. Makanya kita kemudian dengan metode follow the money, kita datangilah ke sana," ungkap Asep.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik menggeledah rumah Japto Soelistyo dan Ahmad Ali. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara dari izin tambang yang diberikan.

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Rita sendiri telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya