Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Utang Menumpuk, Pengusaha Teh Asal Tanjung Pinang Pailit

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 20:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengusaha asal Tanjung Pinang bernama Bandi sekaligus pemilik dari beberapa perusahaan bergerak di bidang usaha distributor makanan dinyatakan bersalah karena menunggak utang yang tidak kunjung dibayar.  

Perusahaan milik Bandi ini juga merupakan badan usaha yang memproduksi Teh Prendjak.

Dalam acara sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, telah memutuskan bahwa pengusaha Bandi dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. 


Diketahui dalam proses persidangan, Bandi memiliki tagihan utang kepada beberapa kreditur Rp 35 miliar. 

Namun dari total nilai utang tersebut, dalam tawaran perdamaian yang diajukannya, pengusaha Bandi hanya mau membayar sebagian dari nilai total yaitu sebesar Rp4.350.000.000 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Nilai tersebut sangat jauh dari nilai tagihan utang dan itupun dengan cara dicicil. 

Hal ini terkesan tidak masuk akal sehingga para Kreditur langsung menolak tawaran perdamaian tersebut, dan akibatnya pengusaha Bandi langsung diputuskan untuk dinyatakan Pailit. 

“Bahwa pada akhirnya semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan dan terbukti utang-utang yang dimiliki oleh Debitur semuanya sah dan diterima oleh Majelis Hakim karena memang semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya.” ungkap salah satu kuasa hukum pemohon, Vychung
 
Selain adanya perkara pailit ini, diketahui Bandi juga terjerat kasus hukum lainnya yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap penyidikan. 

Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang di dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016 yang mana di dalam kesepakatan tersebut, ia dan istrinya bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha. 

Tanah itu dikelola dan dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari alm TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.

Namun sampai saat ini yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya meskipun sudah ada teguran secara tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha. 

Bahkan Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum disana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan. 

Sampai saat berita ini dinaikkan, proses hukum terhadap Bandi seluruhnya masih berjalan baik proses kepailitan dan juga proses laporan di Mabes Polri. 

Lebih lanjut Vychung menjelaskan, untuk selanjutnya terhadap perkara kepailitan ini, secara hukum berarti sejak Putusan Pailit dibacakan, 

“Seluruh harta kekayaan Pak Bandi saat ini berada dalam keadaan sita umum yang nantinya akan dilakukan pemberesan oleh Tim Kurator untuk tujuan membayar hutang kepada para krediturnya,” kata Vychung.

Selain itu, Tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan akan melakukan rapat verifikasi piutang para kreditur dan juga tentunya terhadap tagihan pajak-pajak atas usaha Bandi yang nantinya akan dicek Kantor Pajak. 

“Jika ternyata ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan timbul konsekuensi hukum atas hal tersebut,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya