Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri resmi pakai rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diduga Terima Fee Rp2 M dari Proyek PL di Tingkat Kecamatan

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) diduga terima fee Rp2 miliar dari pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang TA 2023.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pada November 2022, tersangka Alwin selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 memanggil Eko Yuniarto (EY) dan Suroto (SO) selaku Camat Genuk untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Pada pertemuan tersebut, AB meminta kepada EY untuk memberikan proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh M (Martono). Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp2 miliar," kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.


Selanjutnya pada Desember 2022 kata Ibnu, Eko menyampaikan permintaan dari Alwin kepada seluruh camat di Kota Semarang, dan atas permintaan dari Alwin tersebut, seluruh camat di Kota Semarang menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk PL pada tingkat kecamatan.

"Bahwa pada sekitar Desember 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," ungkap Ibnu.

Tersangka Martono kata Ibnu, selanjutnya memerintahkan Suwarno (S) selaku Sekretaris Gapensi Kota Semarang, dan Siswoyo (SI) selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek PL dari setiap kecamatan tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2023, saat pelaksanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang tahun 2023, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang, bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang, dan bagi yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.

"Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar," kata Ibnu.

Komitmen fee yang diterima Martono tersebut kata Ibnu, digunakan sesuai perintah Alwin, di antaranya untuk pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemkot Semarang.

"Bahwa HGR mengetahui adanya komitmen fee tersebut dan meminta M untuk menggunakan komitmen fee tersebut untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD," pungkas Ibnu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya