Berita

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri resmi ditahan KPK pada Rabu, 19 Februari 2025/RMOL

Hukum

Pasutri Koruptor Ini Turut Terima Fee Pengadaan Meja Kursi SD

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) disebut melakukan intervensi terhadap proses pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak Mbak Ita menjabat Wali Kota Semarang, dia dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

"Bahwa pada sekitar akhir November 2022 setelah pelantikan HGR sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB mengumpulkan Sekda, seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli walikota di rumah pribadi HGR. Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB," kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.


Lanjut dia, Alwin Basri memperkenalkan Mohammad Ahsan (MA) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan kepada tersangka Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP) dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT DSP menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

Selanjutnya pada Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Mbak Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Ibnu menjelaskan, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.

Kemudian pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (BP) selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk tersangka Rachmat sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT DSP, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT DSP.

"Bahwa permintaan AB kepada BP tersebut juga telah dilaporkan oleh BP kepada HGR dan HGR menyuruh BP untuk membahasnya di TAPD," terang dia.

Atas perintah Alwin tersebut, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023, dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT DSP dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik PT DSP. Bahwa perbuatan tersebut melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lalu pada Oktober 2023, Mbak Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 dan Peraturan Walikota 24/2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.

Selanjutnya pada 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT DSP menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja nomor B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 (Rp10,76 miliar) dan pesanan kursi nomor B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 (Rp7,65 miliar) sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," pungkas Ibnu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya