Berita

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri resmi ditahan KPK pada Rabu, 19 Februari 2025/RMOL

Hukum

Pasutri Koruptor Ini Turut Terima Fee Pengadaan Meja Kursi SD

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) disebut melakukan intervensi terhadap proses pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak Mbak Ita menjabat Wali Kota Semarang, dia dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

"Bahwa pada sekitar akhir November 2022 setelah pelantikan HGR sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB mengumpulkan Sekda, seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan seluruh staf ahli walikota di rumah pribadi HGR. Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB," kata Ibnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.


Lanjut dia, Alwin Basri memperkenalkan Mohammad Ahsan (MA) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan kepada tersangka Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP) dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT DSP menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

Selanjutnya pada Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan Mbak Ita meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Ibnu menjelaskan, Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam pembahasan usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD.

Kemudian pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (BP) selaku Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk tersangka Rachmat sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT DSP, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT DSP.

"Bahwa permintaan AB kepada BP tersebut juga telah dilaporkan oleh BP kepada HGR dan HGR menyuruh BP untuk membahasnya di TAPD," terang dia.

Atas perintah Alwin tersebut, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023, dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT DSP dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik PT DSP. Bahwa perbuatan tersebut melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lalu pada Oktober 2023, Mbak Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 dan Peraturan Walikota 24/2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.

Selanjutnya pada 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT DSP menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja nomor B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 (Rp10,76 miliar) dan pesanan kursi nomor B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 (Rp7,65 miliar) sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," pungkas Ibnu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya