Berita

Simposium Nasional di UIN Mataram, NTB/Ist

Hukum

Asas Dominus Litis Rugikan Keadilan Masyarakat

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asas dominus litis dalam revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk sentralisasi kekuasaan yang dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. 

"Asas ini bisa mengurangi keadilan yang seharusnya diterima setiap warga negara," kata Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan dalam Simposium Nasional bertema "Implementasi Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum", di UIN Mataram, dikutip Rabu 19 Februari 2025.

Praktisi hukum dari UIN Mataram, M. Riadhussyah menambahkan, dari perspektif hukum pidana, asas ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan substantif. 


"Kewenangan tunggal jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara pidana harus diawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat," kata Riadhussyah.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB), Irpan Suriadiata menyebutkan, asas dominus litis dapat memperkuat dominasi kejaksaan dalam proses hukum.

"Tanpa pengawasan yang ketat, bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Sistem peradilan harus bersifat independen, bukan menjadi alat politik," ujar Irpan.

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya