Berita

Simposium Nasional di UIN Mataram, NTB/Ist

Hukum

Asas Dominus Litis Rugikan Keadilan Masyarakat

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asas dominus litis dalam revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bentuk sentralisasi kekuasaan yang dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. 

"Asas ini bisa mengurangi keadilan yang seharusnya diterima setiap warga negara," kata Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan dalam Simposium Nasional bertema "Implementasi Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum", di UIN Mataram, dikutip Rabu 19 Februari 2025.

Praktisi hukum dari UIN Mataram, M. Riadhussyah menambahkan, dari perspektif hukum pidana, asas ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan substantif. 


"Kewenangan tunggal jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara pidana harus diawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat," kata Riadhussyah.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB), Irpan Suriadiata menyebutkan, asas dominus litis dapat memperkuat dominasi kejaksaan dalam proses hukum.

"Tanpa pengawasan yang ketat, bisa mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Sistem peradilan harus bersifat independen, bukan menjadi alat politik," ujar Irpan.

Untuk diketahui, revisi UU Kejaksaan diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya