Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto/Ist

Hukum

Agus Andrianto Pecat 71 Pegawai Imbas Kasus Pungli ke WN China

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Imbas pungutan liar terhadap warga negara China, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat 71 pegawai.

Hal itu disampaikan Menteri Imipas, Agus Andrianto ketika rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu, 19 Februari 2025.

Ia mengurai pemerintah menerima nota diplomatik dari kedutaan besar republik rakyat Tiongkok pada tanggal 21 Januari 2025 terkait dugaan pungli oleh petugas imigrasi bandara Soekarno-Hatta yang menjelaskan telah terjadi pungli sejak Februari 2024 hingga Januari 2025. 


Dalam rinciannya, pada periode tersebut, telah terjadi 44 kasus terhadap 60 warga negara China dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp32.750.000 kepada masing-masing warga Cina,

Kemudian, Kementerian Imipas melakukan tindak lanjut dan investigasi. Selanjutnya ditemukan fakta berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan warga Cina sebagaimana nota diplomatik terdapat sejumlah 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap warga Cina yang tertera di dalam nota diplomatik tersebut

"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga Cina serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing,” kata Agus Andrianto dalam rapat.

Pihaknya lantas melakukan penindakan tegas terhadap oknum pegawai dari Keimigrasian yang melakukan pungutan liar tersebut. 

"Atas peristiwa tersebut per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai yang terdiri dari tiga pejabat struktural, satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugas konter,” jelasnya.

"Sedangkan untuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari,” tegas Agus.

Ia menambahkan 71 pegawai keimigrasian itu telah menjalan pemeriksaan dan diberikan sanksi tegas.

“Bagi para pegawai yang telah di nonaktifkan saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal untuk selanjutnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya