Berita

Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari/Ist

Nusantara

Pemkab Paser Melawan Instruksi Presiden Prabowo

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 14:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelantikan ratusan kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis besok, 20 Februari 2025 menyisakan persoalan.

Salah satunya dilakukan Pemkab Paser yang mengerahkan jajaran ASN dan pejabat setempat untuk menghadiri acara ramah tamah di Jakarta setelah proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari.

Padahal, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memerintahkan pejabat tingkat pusat dan daerah untuk tidak menghambur-hamburkan anggaran.


Informasi yang diterima RMOL, acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah dari seluruh Kabupaten Paser.

Acara ramah tamah ini digelar berdasarkan surat bernomor 400.14.5.1/209/Prokopim tertanggal 10 Februari 2025, yang merupakan tindak lanjut dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser. 

Lokasi acara akan disesuaikan dengan waktu pelantikan yang direncanakan berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, tepatnya di Ramayana Terrace, Jalan MH Thamrin. 

Setelah prosesi pelantikan, acara akan dilanjutkan dengan silaturahmi antara pejabat pemerintahan dan pemberian ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru. 

Seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Kabupaten Paser diwajibkan hadir bersama pendamping mereka. 

Dalam surat edaran yang diterima, biaya perjalanan dinas untuk kegiatan ini akan dibebankan pada anggaran DPA masing-masing instansi.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Paser, Kadir Sambolangi, mengonfirmasi bahwa kegiatan ramah tamah ini sesuai dengan jadwal pelantikan. 

Meskipun demikian, Kadir menekankan bahwa acara ini bersifat undangan dan tidak wajib untuk dihadiri.

“Surat yang ditandatangani oleh Fahmi itu bersifat undangan yang tidak wajib,” kata Kadir.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya