Berita

Pimpinan DPD periode 2024-2029/Ist

Politik

KPK Didesak Garap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 12:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.

Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.

Terkait itu, Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menyatakan hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.


Menurut Zulhelmi, tindakan ini diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Zulhelmi kepada RMOL, Rabu, 19 Februari 2025.

Selain itu, ia menjelaskan adanya dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.

"Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama antara anggota DPD untuk memuluskan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama," tandasnya.

Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Zulhelmi menekankan bahwa laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kepercayaan publik terhadap KPK akan dipertaruhkan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius," tegasnya.

FSPI juga menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil dan memeriksa Ketua dan pimpinan DPD terpilih beserta para anggota yang diduga terlibat.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lembaga legislatif tetap bersih dari praktik korupsi dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang sehat," urainya.

Baginya, jika KPK tidak segera bertindak, maka publik akan semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK jangan buat masyarakat jadi skeptis karena lamban bertindak atas segala laporan masyarakat, kami rasa bukti-bukti sudah cukup. Kami juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga negara,” pungkas Zulhelmi.

Dugaan suap ini pertama kali mencuat setelah mantan staf ahli anggota DPD dapil Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Ilham yang melaporkan adanya indikasi bagi-bagi uang dalam pemilihan Ketua.

Dalam laporannya, ia mengaku diperintahkan oleh mantan atasannya untuk menukarkan uang sebesar 13 ribu dolar Amerika, setara lebih dari Rp200 juta, di salah satu bank.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya