Berita

Seminar nasional di UIN Sunan Ampel Surabaya/Ist

Hukum

Asas Dominus Litis Kaburkan Batas Fungsi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menimbulkan sentralisasi kekuasaan di tangan Kejaksaan yang justru bertolak menjadi model sentralistik criminal justice system

Hal itu dikatakan Dosen FISIP UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Khoirul Umam dalam seminar nasional bertajuk "Implementasi Asas Dominus Litis, Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolut Power" di UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa 19 Februari 2025.

"Model yang dirancang dalam RUU KUHAP mengaburkan batas fungsi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata Khoirul dikutip Rabu 19 Februari 2025.


Khoirul mengatakan, beberapa pasal RUU KUHP mendegradasi bahkan mendistorsi peran kepolisian sebagai institusi yang melakukan kerja penyidikan.

"RUU KUHAP yang memberikan kewenangan yang berlebih (dominus litis) kepada Kejaksaan dapat merusak sistem peradilan pidana karena mendegradasi dan mendistorsi peran Lembaga penegak hukum lain," kata Khoirul.

Sementara Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, Imron Rosyadi menjelaskan, asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pemegang kendali penuh atas perkara pidana, termasuk keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan. 

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang memberikan kewenangan besar kepada Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara.

"Asas dominus litis ini akan mudah dimatikan oleh kepentingan yang tidak berkeadilan," kata Imron.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya