Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Dok Kejagung

Hukum

Mampukah Negara Sita Aset Triliunan Zarof Ricar?

RABU, 19 FEBRUARI 2025 | 06:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan mafia peradilan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur membuka tabir kelam sistem hukum Indonesia. Kasus yang awalnya tampak sebagai pidana biasa, kini berubah menjadi skandal besar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar atas dugaan suap dalam pengurusan kasasi di MA. Dalam kasus tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, diduga menjanjikan Rp5 miliar kepada Hakim Agung melalui Zarof, dengan komisi Rp1 miliar untuk dirinya.

Direktur Eksekutif Indonesia Yudikatif Watch (IYW), Dinalara Butarbutar, menilai kasus tersebut mengindikasikan adanya sistem yang sudah mengakar di MA. Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan mafia peradilan di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan


"Jika seorang pejabat non-hakim saja memiliki aset sebesar itu, bagaimana dengan mereka yang berwenang memutus perkara, seperti hakim agung?" ujar Dinalara dalam keterangannya, dikutip RMOLJabar, Selasa, 18 Februari 2025.

"Pertanyaan lainnya, jika komisinya hanya Rp1 miliar, dari mana asal uang Rp1 triliun dan 51 kg emas yang disimpannya?" imbuh Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan (Unpak) tersebut.

Apabila setiap kasus suap yang ditangani Zarof bernilai Rp1 miliar, Dinalara meyakini uang sebanyak itu bisa berasal dari sekitar 1.000 kasus korupsi. Hal tersebut menunjukkan, praktik suap di MA bukan hanya tindakan individu, melainkan bagian dari jaringan sistematis yang sudah berlangsung lama.

Menurut Dinalara, skandal tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat semakin skeptis terhadap putusan pengadilan, apalagi jika kasus-kasus besar bisa "diatur" dengan uang.

"Banyak pihak juga menyerukan perlunya reformasi besar-besaran di MA dan menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada Zarof saja, tetapi juga menelusuri hakim-hakim serta pejabat tinggi lainnya yang mungkin terlibat," ujarnya 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung kini menghadapi ujian besar. Jika mereka berhasil membongkar seluruh jaringan mafia hukum tersebut, maka bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Namun, jika kasus tersebut berakhir tanpa hasil yang signifikan, kepercayaan publik terhadap hukum bisa semakin hancur.

"Agar uang dan emas yang disita dari Zarof dapat dirampas untuk negara, Kejagung harus membuktikan aset tersebut berasal dari praktik mafia peradilan, bukan sekadar kekayaan pribadi yang sah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah audit forensik keuangan, analisis putusan MA, serta penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan mafia peradilan yang mungkin lebih luas," beber Dinalara.

Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), negara berhak merampas aset hasil korupsi. Selain itu, Pasal 33 UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) juga memungkinkan perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku utama, melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF).

Lebih lanjut, Dinalara menuturkan, jika Kejaksaan Agung gagal membuktikan uang Rp1 triliun berasal dari tindak pidana korupsi, maka aset bisa dikembalikan kepada Zarof. Dalam skenario tersebut, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.

"Jika Zarof dapat membuktikan asetnya diperoleh secara sah, maka negara tidak bisa menyita uang tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 37A UU Tipikor, pembalikan beban pembuktian bisa digunakan, di mana Zarof harus membuktikan sendiri bahwa asetnya bukan hasil kejahatan. Jika ia gagal, maka negara tetap bisa merampasnya," jelasnya.

Mekanisme NCBAF juga bisa menjadi opsi jika terbukti kekayaan Zarof tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat negara. Pengadilan bisa memutuskan perampasan meski tidak ada vonis pidana terhadap Zarof, selama ada cukup bukti aset tersebut berasal dari praktik korupsi.

Dinalara menekankan, kasus tersebut menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung dan sistem hukum Indonesia. Jika ditangani dengan transparan dan tuntas, skandal tersebut bisa menjadi awal dari reformasi peradilan yang telah lama dinantikan.

Namun, jika penyelidikan justru terhenti di tengah jalan atau hanya menyentuh aktor-aktor kecil, maka masyarakat akan semakin yakin hukum di Indonesia memang bisa diperjualbelikan.

"Jawaban ada di tangan Kejaksaan Agung dan sistem hukum Indonesia. Jika mereka berhasil, ini menjadi langkah besar dalam membersihkan mafia hukum di negeri ini. Jika tidak, maka keadilan di Indonesia akan tetap menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan," demikian Dinalara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya