Berita

Seminar politik hukum diĀ  Universitas Muhammadiyah Kupang/Ist

Hukum

Tanpa Pengawasan Ketat, Asas Dominus Litis Berpeluang Disalahgunakan

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Revisi KUHAP akan membawa dampak signifikan. Salah satunya bahaya kewenangan absolut jaksa dalam sistem peradilan jika asas dominus litis tidak diawasi dengan ketat.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Sity Syahidah Nurani dalam seminar politik hukum dengan tema "Menimbang Ulang Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP, Perspektif Politik dan Hukum" di  Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa 18 Februari 2025.

"Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana. Tanpa pengawasan yang ketat, asas ini berisiko membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh jaksa," kata Sity.


Sementara itu, pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona menegaskan pentingnya diskusi publik mengenai asas ini sebelum diberlakukan.

"Asas dominus litis perlu diuji di ruang publik. Harus diperiksa manfaat baik dan buruknya oleh masyarakat karena pasal ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dalam mencari keadilan," kata Mikhael.

Mikhael juga mengingatkan bahwa kewenangan besar dalam sistem hukum harus selalu diawasi. Ia mencontohkan bagaimana KPK yang dulu sangat kuat akhirnya diawasi oleh Dewan Pengawas karena adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan. Lalu, apakah negara bisa menjamin bahwa ketika sebuah lembaga hukum diberi kewenangan sangat besar dalam proses hukum, maka ia akan berlaku adil?" tanyanya.

Menurutnya, DPR yang menyusun perubahan KUHAP harus belajar dari sejarah bahwa pemusatan kekuasaan dalam satu lembaga cenderung menimbulkan potensi penyalahgunaan.

"Dalam prinsip ketatanegaraan kita berlaku asas trias politica, yang menekankan check and balance antara lembaga-lembaga negara," kata Mikhael.

"Jika asas dominus litis ini diberlakukan tanpa pengawasan, maka bisa terjadi pemusatan kewenangan yang menggoda orang-orang di dalam lembaga itu untuk bertindak sewenang -wenang," sambungnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya