Berita

Seminar politik hukum diĀ  Universitas Muhammadiyah Kupang/Ist

Hukum

Tanpa Pengawasan Ketat, Asas Dominus Litis Berpeluang Disalahgunakan

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Revisi KUHAP akan membawa dampak signifikan. Salah satunya bahaya kewenangan absolut jaksa dalam sistem peradilan jika asas dominus litis tidak diawasi dengan ketat.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Sity Syahidah Nurani dalam seminar politik hukum dengan tema "Menimbang Ulang Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP, Perspektif Politik dan Hukum" di  Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa 18 Februari 2025.

"Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana. Tanpa pengawasan yang ketat, asas ini berisiko membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh jaksa," kata Sity.


Sementara itu, pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona menegaskan pentingnya diskusi publik mengenai asas ini sebelum diberlakukan.

"Asas dominus litis perlu diuji di ruang publik. Harus diperiksa manfaat baik dan buruknya oleh masyarakat karena pasal ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dalam mencari keadilan," kata Mikhael.

Mikhael juga mengingatkan bahwa kewenangan besar dalam sistem hukum harus selalu diawasi. Ia mencontohkan bagaimana KPK yang dulu sangat kuat akhirnya diawasi oleh Dewan Pengawas karena adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan. Lalu, apakah negara bisa menjamin bahwa ketika sebuah lembaga hukum diberi kewenangan sangat besar dalam proses hukum, maka ia akan berlaku adil?" tanyanya.

Menurutnya, DPR yang menyusun perubahan KUHAP harus belajar dari sejarah bahwa pemusatan kekuasaan dalam satu lembaga cenderung menimbulkan potensi penyalahgunaan.

"Dalam prinsip ketatanegaraan kita berlaku asas trias politica, yang menekankan check and balance antara lembaga-lembaga negara," kata Mikhael.

"Jika asas dominus litis ini diberlakukan tanpa pengawasan, maka bisa terjadi pemusatan kewenangan yang menggoda orang-orang di dalam lembaga itu untuk bertindak sewenang -wenang," sambungnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya