Berita

Seminar politik hukum diĀ  Universitas Muhammadiyah Kupang/Ist

Hukum

Tanpa Pengawasan Ketat, Asas Dominus Litis Berpeluang Disalahgunakan

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Revisi KUHAP akan membawa dampak signifikan. Salah satunya bahaya kewenangan absolut jaksa dalam sistem peradilan jika asas dominus litis tidak diawasi dengan ketat.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Sity Syahidah Nurani dalam seminar politik hukum dengan tema "Menimbang Ulang Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP, Perspektif Politik dan Hukum" di  Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa 18 Februari 2025.

"Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana. Tanpa pengawasan yang ketat, asas ini berisiko membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh jaksa," kata Sity.


Sementara itu, pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona menegaskan pentingnya diskusi publik mengenai asas ini sebelum diberlakukan.

"Asas dominus litis perlu diuji di ruang publik. Harus diperiksa manfaat baik dan buruknya oleh masyarakat karena pasal ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dalam mencari keadilan," kata Mikhael.

Mikhael juga mengingatkan bahwa kewenangan besar dalam sistem hukum harus selalu diawasi. Ia mencontohkan bagaimana KPK yang dulu sangat kuat akhirnya diawasi oleh Dewan Pengawas karena adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan. Lalu, apakah negara bisa menjamin bahwa ketika sebuah lembaga hukum diberi kewenangan sangat besar dalam proses hukum, maka ia akan berlaku adil?" tanyanya.

Menurutnya, DPR yang menyusun perubahan KUHAP harus belajar dari sejarah bahwa pemusatan kekuasaan dalam satu lembaga cenderung menimbulkan potensi penyalahgunaan.

"Dalam prinsip ketatanegaraan kita berlaku asas trias politica, yang menekankan check and balance antara lembaga-lembaga negara," kata Mikhael.

"Jika asas dominus litis ini diberlakukan tanpa pengawasan, maka bisa terjadi pemusatan kewenangan yang menggoda orang-orang di dalam lembaga itu untuk bertindak sewenang -wenang," sambungnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya