Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU TNI Hanya Sebatas Masa Pensiun

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri hukum Supratman Andi Agtas membantah revisi UU TNI bakal mengubah tugas dan kewenangan TNI yang dikatakan boleh menindak sipil seperti tugas Polri.

Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI itu hanya membahas tentang perpanjangan masa pensiun para perwira TNI aktif.

"Saya rasa enggak ada ya, itu tidak ada. Nanti prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil itu usia pensiunnya 60 tahun. Sementara untuk TNI Polri itu masih 58 tahun,” kata Supratman Andi Agtas, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.


Pihaknya mengatakan bahwa dalam revisi UU TNI itu, seluruh perwira TNI tidak boleh disamaratakan masa pensiunnya, lantaran adanya strata dalam matra di TNI yang berbeda satu sama lain.

"Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur,” katanya.

"Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” sambungnya.

Ia mengatakan tidak ada perubahan dalam draf revisi UU TNI lantaran masih menggunakan yang lama ketika usulan itu muncul di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Sebenarnya sama dengan yang lalu, gak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam,” katanya.

"Nah karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya