Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU TNI Hanya Sebatas Masa Pensiun

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri hukum Supratman Andi Agtas membantah revisi UU TNI bakal mengubah tugas dan kewenangan TNI yang dikatakan boleh menindak sipil seperti tugas Polri.

Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI itu hanya membahas tentang perpanjangan masa pensiun para perwira TNI aktif.

"Saya rasa enggak ada ya, itu tidak ada. Nanti prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil itu usia pensiunnya 60 tahun. Sementara untuk TNI Polri itu masih 58 tahun,” kata Supratman Andi Agtas, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.


Pihaknya mengatakan bahwa dalam revisi UU TNI itu, seluruh perwira TNI tidak boleh disamaratakan masa pensiunnya, lantaran adanya strata dalam matra di TNI yang berbeda satu sama lain.

"Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur,” katanya.

"Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” sambungnya.

Ia mengatakan tidak ada perubahan dalam draf revisi UU TNI lantaran masih menggunakan yang lama ketika usulan itu muncul di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Sebenarnya sama dengan yang lalu, gak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam,” katanya.

"Nah karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya