Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU TNI Hanya Sebatas Masa Pensiun

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri hukum Supratman Andi Agtas membantah revisi UU TNI bakal mengubah tugas dan kewenangan TNI yang dikatakan boleh menindak sipil seperti tugas Polri.

Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI itu hanya membahas tentang perpanjangan masa pensiun para perwira TNI aktif.

"Saya rasa enggak ada ya, itu tidak ada. Nanti prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil itu usia pensiunnya 60 tahun. Sementara untuk TNI Polri itu masih 58 tahun,” kata Supratman Andi Agtas, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.


Pihaknya mengatakan bahwa dalam revisi UU TNI itu, seluruh perwira TNI tidak boleh disamaratakan masa pensiunnya, lantaran adanya strata dalam matra di TNI yang berbeda satu sama lain.

"Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur,” katanya.

"Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” sambungnya.

Ia mengatakan tidak ada perubahan dalam draf revisi UU TNI lantaran masih menggunakan yang lama ketika usulan itu muncul di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Sebenarnya sama dengan yang lalu, gak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam,” katanya.

"Nah karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya