Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Menteri Hukum Pastikan Revisi UU TNI Hanya Sebatas Masa Pensiun

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 21:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri hukum Supratman Andi Agtas membantah revisi UU TNI bakal mengubah tugas dan kewenangan TNI yang dikatakan boleh menindak sipil seperti tugas Polri.

Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI itu hanya membahas tentang perpanjangan masa pensiun para perwira TNI aktif.

"Saya rasa enggak ada ya, itu tidak ada. Nanti prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil itu usia pensiunnya 60 tahun. Sementara untuk TNI Polri itu masih 58 tahun,” kata Supratman Andi Agtas, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.


Pihaknya mengatakan bahwa dalam revisi UU TNI itu, seluruh perwira TNI tidak boleh disamaratakan masa pensiunnya, lantaran adanya strata dalam matra di TNI yang berbeda satu sama lain.

"Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur,” katanya.

"Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” sambungnya.

Ia mengatakan tidak ada perubahan dalam draf revisi UU TNI lantaran masih menggunakan yang lama ketika usulan itu muncul di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Sebenarnya sama dengan yang lalu, gak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam,” katanya.

"Nah karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya