Berita

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) saat kunjungan kerja di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025/Ist

Dunia

Ravindra: IEU CEPA Bisa Tingkatkan Nilai Dagang 2 Miliar Dolar AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU CEPA) berpotensi meningkatkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Ravindra Airlangga mengatakan, teks perjanjian yang disepakati itu telah mencapai sekitar 80 persen.

"Perjanjian IEU CEPA bisa meningkatkan nilai perdagangan keduanya sekitar 2 miliar Dolar AS," kata Ravindra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2025.


Guna menindaklanjutinya, BKSAP juga telah bertemu dengan Wakil Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa, Luliu Winkler di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025.

Pertemuan itu turut membahas kebijakan ReFuel Aviation Uni Eropa yang bertujuan meningkatkan penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) di sektor transportasi udara. Sementara penggunaan biofuel dari palm fatty acid distillate (PFAD) dikecualikan dalam pemenuhan syarat SAF.

Di sisi lain, biofuel dari PFAD sudah diakui International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai bahan baku SAF. Oleh karenanya, BKSAP meminta biofuel dari minyak nabati Indonesia bisa diterima di pasar aviasi sebagai sumber bahan baku berkelanjutan.

Pada pertemuan berikutnya, BKSAP berdiskusi dengan Ketua Komite Internasional Parlemen Eropa David Mcallister. BKSAP yang diwakili Mardani Ali Sera, Ravindra Airlangga, Bramantyo Suwondo, dan Jazuli Juwaini ini juga bertemu Ketua Relasi ASEAN Wouter Beke.

Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya peran ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Kedua pihak juga mempertegas pentingnya menjaga rules based order (RBO) dalam tatanan hubungan antarnegara.

Salah satu masalah yang dibahas adalah sengketa maritim terkait nine dash line atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.

Kedua pihak sepakat masalah itu dapat diselesaikan sesuai mekanisme United Nations on Law of the Sea (UNCLOS) dan five point consensus Myanmar harus dilaksanakan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya