Berita

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) saat kunjungan kerja di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025/Ist

Dunia

Ravindra: IEU CEPA Bisa Tingkatkan Nilai Dagang 2 Miliar Dolar AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU CEPA) berpotensi meningkatkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Ravindra Airlangga mengatakan, teks perjanjian yang disepakati itu telah mencapai sekitar 80 persen.

"Perjanjian IEU CEPA bisa meningkatkan nilai perdagangan keduanya sekitar 2 miliar Dolar AS," kata Ravindra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2025.


Guna menindaklanjutinya, BKSAP juga telah bertemu dengan Wakil Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa, Luliu Winkler di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025.

Pertemuan itu turut membahas kebijakan ReFuel Aviation Uni Eropa yang bertujuan meningkatkan penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) di sektor transportasi udara. Sementara penggunaan biofuel dari palm fatty acid distillate (PFAD) dikecualikan dalam pemenuhan syarat SAF.

Di sisi lain, biofuel dari PFAD sudah diakui International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai bahan baku SAF. Oleh karenanya, BKSAP meminta biofuel dari minyak nabati Indonesia bisa diterima di pasar aviasi sebagai sumber bahan baku berkelanjutan.

Pada pertemuan berikutnya, BKSAP berdiskusi dengan Ketua Komite Internasional Parlemen Eropa David Mcallister. BKSAP yang diwakili Mardani Ali Sera, Ravindra Airlangga, Bramantyo Suwondo, dan Jazuli Juwaini ini juga bertemu Ketua Relasi ASEAN Wouter Beke.

Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya peran ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Kedua pihak juga mempertegas pentingnya menjaga rules based order (RBO) dalam tatanan hubungan antarnegara.

Salah satu masalah yang dibahas adalah sengketa maritim terkait nine dash line atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.

Kedua pihak sepakat masalah itu dapat diselesaikan sesuai mekanisme United Nations on Law of the Sea (UNCLOS) dan five point consensus Myanmar harus dilaksanakan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya