Berita

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) saat kunjungan kerja di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025/Ist

Dunia

Ravindra: IEU CEPA Bisa Tingkatkan Nilai Dagang 2 Miliar Dolar AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU CEPA) berpotensi meningkatkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Ravindra Airlangga mengatakan, teks perjanjian yang disepakati itu telah mencapai sekitar 80 persen.

"Perjanjian IEU CEPA bisa meningkatkan nilai perdagangan keduanya sekitar 2 miliar Dolar AS," kata Ravindra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2025.


Guna menindaklanjutinya, BKSAP juga telah bertemu dengan Wakil Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa, Luliu Winkler di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025.

Pertemuan itu turut membahas kebijakan ReFuel Aviation Uni Eropa yang bertujuan meningkatkan penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) di sektor transportasi udara. Sementara penggunaan biofuel dari palm fatty acid distillate (PFAD) dikecualikan dalam pemenuhan syarat SAF.

Di sisi lain, biofuel dari PFAD sudah diakui International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai bahan baku SAF. Oleh karenanya, BKSAP meminta biofuel dari minyak nabati Indonesia bisa diterima di pasar aviasi sebagai sumber bahan baku berkelanjutan.

Pada pertemuan berikutnya, BKSAP berdiskusi dengan Ketua Komite Internasional Parlemen Eropa David Mcallister. BKSAP yang diwakili Mardani Ali Sera, Ravindra Airlangga, Bramantyo Suwondo, dan Jazuli Juwaini ini juga bertemu Ketua Relasi ASEAN Wouter Beke.

Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya peran ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Kedua pihak juga mempertegas pentingnya menjaga rules based order (RBO) dalam tatanan hubungan antarnegara.

Salah satu masalah yang dibahas adalah sengketa maritim terkait nine dash line atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.

Kedua pihak sepakat masalah itu dapat diselesaikan sesuai mekanisme United Nations on Law of the Sea (UNCLOS) dan five point consensus Myanmar harus dilaksanakan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya