Berita

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DI Yogyakarta/Ist

Hukum

Penerapan Asas Dominus Litis Bakal Lemahkan KPK dan Polri

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 08:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DI Yogyakarta menolak penerapan asas dominus litis atau pengedali perkara dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator BEM Nusantara DIY, Rafli Ilham mengatakan, pihaknya khawatir jika asas itu diterapkan, Kejaksaan akan menjadi lembaga superbody dan berpotensi terjadi tumpang tindih penyidikan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Bahaya asas dominus litis jika diterapkan di Indonesia saat ini, karena tantangan hukum kita belum siap. Terkhusus di wilayah intensif Kejaksaan. Masih banyak kepentingan di sana," kata Rafli dalam keterangannya, Selasa 18 Februari 2025. 


Di sisi lain, kata Rafli, Kejaksaan masih di bawah eksekutif dan itu menyebabkan tidak terjadinya transparansi.

Rafli juga menyebutkan Kejaksaan bisa terjebak dalam abuse of power jika menjadi lembaga superbody.

"Karena ada tumpang tindih kekuasaan dan juga ada dominasi kekuasaan, otomatis, jelas, dan pasti fungsi-fungsi institusi lain seperti kepolisian dan juga KPK akan dilemahkan oleh kejaksaan ini," kata Rafli.

Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie meminta agar negara tidak terburu-buru menerapkan asas dominus litis ke Kejaksaan.

"Saya kira juga harus hati-hati, harus jangan terburu-buru. Menurut saya dominus litis di beberapa negara sudah dan itu wajar. Namun, dalam konteks Indonesia juga harus ada banyak pertimbangan," kata Gugun.

Dia menjelaskan jika asas itu diterapkan di Kejaksaan, nantinya akan menjadi sumber korupsi kekuasaan sehingga tumpang tindih dengan lembaga lain.

"Ya, kita jangan terburu-buru, karena ini bagian dari salah satu agenda reformasi penegakan hukum juga. Jadi, melihat dominus litis ini dalam kerangka besar soal reformasi penegakan hukum," kata Gugun.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya