Berita

Seminar hukum dengan tema "Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia" di Universitas Negeri Semarang/Ist

Hukum

Asas Dominus Litis Sangat Mungkin Disalahgunakan

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 07:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disorot karena memungkinkan terjadinya malice prosecution atau bahkan abuse prosecution

Demikian dikatakan pengamat hukum Bagus Hendradi Kusuma dalam seminar hukum dengan tema "Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia" yang digelar di Universitas Negeri Semarang (Unes), Senin 17 Februari 2025.

"Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena," kata Bagus dikutip Selasa 18 Februari 2025.


Sementara itu, pengamat hukum Dede Indraswar menyatakan, asas dominus litis sangatlah mungkin disalahgunakan. 

"Terdapat kemungkinan Kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu," kata Dede.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.

Sementara itu, pengamat hukum M. Faizal Hamdi berpendapat bahwa asas dominus litis dalam Kejaksaan berpotensi menimbulkan superbody dan abuse of power dalam menjalankan tugas Kejaksaan serta konflik yang terjadi antara aparat penegak hukum. 

"Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana," kata Faizal.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya