Berita

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025/RMOL

Hukum

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 00:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara kondang Hotman Paris dicecar 25 pertanyaan saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.

Puluhan pertanyaan itu dilontarkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution soal ricuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada 25 pertanyaan, yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217, dan 335 KUHP," kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 17 Februari 2025.


Dari pemeriksaan itu, Hotman mengaku ada empat nama yang menjadi sorotan. Mulai dari Razman, Firdaus Oiwobo, Ade Suryani selaku istri Razman, serta Elida Netti.

Terutama soal kata-kata bernada penghinaan yang sempat terdengar nyaring di ruang sidang kala Razman emosi.

Ditambah lagi, kuasa hukum Razman, Firdaus, naik ke atas meja saat kericuhan terjadi.

"Sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap majelis hakim dan pengadilan itu disiarkan secara live, dari awal sidang sampai akhir. Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman," papar Hotman.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari 2025.

Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri terkait dengan tindakan yang dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya