Berita

Unjuk Rasa Mahasiswa/Ist

Nusantara

Ini 13 Poin Tuntutan Mahasiswa di Aksi Indonesia Gelap

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Poin-poin tuntutan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, disampaikan kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Air Mancur Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam, 17 Februari 2025.

Di hadapan ratusan mahasiswa yang masih bertahan dalam aksi bertajuk "Indonesia Gelap" tersebut, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) 2024, Satria, menyampaikan 13 tuntutan yang mereka harapkan dijalankan oleh Presiden Prabowo. 

"Kami menyerukan Presiden Prabowo dan jajarannya untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggapi berbagai persoalan yang kami angkat dalam aksi ini," ujar Satria. 


Satria memberi peringatan, apabila 13 poin tuntutan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarkat Sipil (KMS) yang melaksanakan aksi hari ini tidak dijalankan, maka pihaknya akan turun ke jalan lagi di seluruh wilayah Indonesia. 

"Jika tidak, maka aksi serupa akan terus berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia," tegasnya. 

Berikut ini 13 poin tuntutan Aksi Mahasiswa bertajuk "Indonesia Gelap": 


1. Ciptakan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis serta batalkan pemangkasan anggaran pendidikan 

2. Cabut proyek strategis nasional wujudkan reforma agraria sejati Proyek strategis nasional atau PSN, kerap menjadi alat perampasan tangan rakyat. Kami menuntut pencabutan PSN yang tidak berpihak pada rakyat dan mendorong perlaksanaan reforma agraria sejati.

3. Tolak revisi undang-undang Minerba. revisi undang-undang Minerva hanya menjadi alat pembungkam bagi rezim untuk kampus-kampus dan lingkungan akademik ketika bersuara secara kritis. 

4. Hapuskan multi fungsi abri. Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan mengambat kehidupan yang demokratis. 

5. Segera sahkan rancangan undang-undang masyarakat adat. 
Masyarakat adat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas atas tanah dan kebudayaan mereka.

6. Cabut instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 yang mana instruksi presiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap bagian-bagian yang disruh dari kepentingan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. 

7. Evaluasi total program makan bergizi gratis. Program makan gratis harus dievaluasi secara menyeluruh agar tepat sasaran, terlaksana dengan baik, dan tidak menjadi alat politik semata.

8. Realisasikan anggaran tunjangan kinerja dosen. Kejahteraan akademisi harus diperhatikan demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan melindungi hak-hak buruh kampus.

9. Mendesak Prabowo - Gibran segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang perampasan aset. Sebab korupsi adalah hal yang mendesak dan hal ini harus segera diatasi mau perpu untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.

10. Tolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan yang mana revisi ini sangat berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.

11. Efisiensi dan rombak Kabinet Merah Putih. Borosnya pejabat yang tidak bertanggung jawab harus diatasi dengan rombak para pejabat yang bermasalah. 

12. Tolak revisi peraturan Dewan perwakilan Rakyat tentang tata tertib yang mana revisi tatib ini sangat bermasalah dan bisa menimbulkan kesewenang wenangan dari lembaga DPR.
 
13. Reformasi kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian harus segera direformasi secara menyeluruh untuk menghilangkan budaya represif dan meningkatkan profesionalisme.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya