Berita

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

Bisnis

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menambah instrumen investasi bagi eksportir dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa selain Term Deposit (TD) dan FX Swap, eksportir kini bisa menyimpan DHE dalam bentuk Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). 

“Jadi kami akan terbitkan itu (SVBI). Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan) dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2025.


Selain SVBI, BI juga meluncurkan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen berbasis syariah dengan jangka waktu yang sama. 

“Ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” tegasnya.

Selain itu, Perry juga menjelaskan nantinya juga eksportir juga dapat memarkirkan DHE SDA pada instrumen campuran yang dapat digunakan untuk FX Swap.

“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI. Itu bisa digunakan untuk FX Swap. Sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perry mengungkap ragam instrumen tersebut memang diperlukan oleh eksportir. Keberadaan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan kembali di pasar valas domestik akan berdampak baik.

Ia juga menambahkan bahwa SVBI dan SUVBI memungkinkan eksportir menjual kembali aset mereka sebelum jatuh tempo jika membutuhkan likuiditas lebih cepat.

“Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu, bisa dijual. Itu seperti itu sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi berikut,” tambahnya.

Kebijakan BI ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA 100 persen di dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut mengharuskan DHE SDA disimpan di bank nasional selama minimal 12 bulan dalam rekening khusus. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan dikecualikan dari kewajiban ini.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya