Berita

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

Bisnis

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menambah instrumen investasi bagi eksportir dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa selain Term Deposit (TD) dan FX Swap, eksportir kini bisa menyimpan DHE dalam bentuk Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). 

“Jadi kami akan terbitkan itu (SVBI). Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan) dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2025.


Selain SVBI, BI juga meluncurkan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen berbasis syariah dengan jangka waktu yang sama. 

“Ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” tegasnya.

Selain itu, Perry juga menjelaskan nantinya juga eksportir juga dapat memarkirkan DHE SDA pada instrumen campuran yang dapat digunakan untuk FX Swap.

“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI. Itu bisa digunakan untuk FX Swap. Sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perry mengungkap ragam instrumen tersebut memang diperlukan oleh eksportir. Keberadaan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan kembali di pasar valas domestik akan berdampak baik.

Ia juga menambahkan bahwa SVBI dan SUVBI memungkinkan eksportir menjual kembali aset mereka sebelum jatuh tempo jika membutuhkan likuiditas lebih cepat.

“Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu, bisa dijual. Itu seperti itu sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi berikut,” tambahnya.

Kebijakan BI ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA 100 persen di dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut mengharuskan DHE SDA disimpan di bank nasional selama minimal 12 bulan dalam rekening khusus. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan dikecualikan dari kewajiban ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya