Berita

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

Bisnis

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menambah instrumen investasi bagi eksportir dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa selain Term Deposit (TD) dan FX Swap, eksportir kini bisa menyimpan DHE dalam bentuk Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). 

“Jadi kami akan terbitkan itu (SVBI). Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan) dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2025.


Selain SVBI, BI juga meluncurkan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen berbasis syariah dengan jangka waktu yang sama. 

“Ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” tegasnya.

Selain itu, Perry juga menjelaskan nantinya juga eksportir juga dapat memarkirkan DHE SDA pada instrumen campuran yang dapat digunakan untuk FX Swap.

“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI. Itu bisa digunakan untuk FX Swap. Sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perry mengungkap ragam instrumen tersebut memang diperlukan oleh eksportir. Keberadaan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan kembali di pasar valas domestik akan berdampak baik.

Ia juga menambahkan bahwa SVBI dan SUVBI memungkinkan eksportir menjual kembali aset mereka sebelum jatuh tempo jika membutuhkan likuiditas lebih cepat.

“Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu, bisa dijual. Itu seperti itu sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi berikut,” tambahnya.

Kebijakan BI ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA 100 persen di dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut mengharuskan DHE SDA disimpan di bank nasional selama minimal 12 bulan dalam rekening khusus. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan dikecualikan dari kewajiban ini.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya