Berita

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

Bisnis

BI Tambah Instrumen Baru untuk Eksportir Parkir DHE SDA

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menambah instrumen investasi bagi eksportir dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa selain Term Deposit (TD) dan FX Swap, eksportir kini bisa menyimpan DHE dalam bentuk Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). 

“Jadi kami akan terbitkan itu (SVBI). Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan) dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin 17 Februari 2025.


Selain SVBI, BI juga meluncurkan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen berbasis syariah dengan jangka waktu yang sama. 

“Ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” tegasnya.

Selain itu, Perry juga menjelaskan nantinya juga eksportir juga dapat memarkirkan DHE SDA pada instrumen campuran yang dapat digunakan untuk FX Swap.

“Apakah dengan rekening khusus, apakah dengan term deposit, apakah dengan SVBI, apakah dengan SUVBI. Itu bisa digunakan untuk FX Swap. Sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perry mengungkap ragam instrumen tersebut memang diperlukan oleh eksportir. Keberadaan SVBI dan SUVBI sebagai instrumen yang dapat diperdagangkan kembali di pasar valas domestik akan berdampak baik.

Ia juga menambahkan bahwa SVBI dan SUVBI memungkinkan eksportir menjual kembali aset mereka sebelum jatuh tempo jika membutuhkan likuiditas lebih cepat.

“Kalau dibelikan SVBI 6 bulan, bulan depan perlu, bisa dijual. Itu seperti itu sehingga itu betul-betul dana yang masuk ke rekening khusus bisa lebih banyak berputar di dalam sistem keuangan, pasar uang, pasar valas dan bermanfaat bagi berikut,” tambahnya.

Kebijakan BI ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA 100 persen di dalam negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut mengharuskan DHE SDA disimpan di bank nasional selama minimal 12 bulan dalam rekening khusus. Namun, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan dikecualikan dari kewajiban ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya