Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/RMOL

Bisnis

Pemerintah Bakal Libas Eksportir yang Tak Parkir Hasil SDA

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan eksportir yang tidak patuh menempatkan kewajiban penyimpanan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan menyetop izin ekspor bagi perusahaan yang melanggar kewajiban setor devisa hasil ekspor mulai 1 Maret 2025 tersebut.

"Kemudian mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," tegas Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.


Selain itu, Airlangga menekankan pemerintah telah mengantongi berbagai cara untuk mengantisipasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi baru tersebut. Salah satunya dengan memetakan kebutuhan keuangan industri di masing-masing sektor.

"Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern (pola), itu bisa langsung dimonitor. Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang,"tuturnya.

Menurut Airlangga,  kebijakan parkir DHE ini dilaksanakan untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap.

"Kemudian tentu kita melihat dengan berbagai instrumen operasional perusahaan tidak terganggu. Karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan yang lain. Sehingga fasilitasnya semua diberikan," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya