Berita

Pakar Hukum Universitas Airlangga, Radian Syam/Net

Politik

KPU Barito Utara Dinilai Menyimpang Tak Gelar PSU

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 18:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam. 

Dalam kesaksian di sidang pembuktian lanjutan sengketa Pilbup 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Februari 2025, Radian dengan tegas dan meyakinkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) telah menyimpang dan cacat hukum.

“Pertama semestinya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Barito Utara” ucap Radian dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.


Menurut Radian, penolakan menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomer  2734 tertanggal 26 November 2024, tidak dibenarkan menjadi dasar untuk tidak melakukan PSU.

“Jika dilihat dari hal tersebut maka tidak dibenarkan, KPU Kabupaten barito secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia. 

Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 Desa Melawaken, adalah karena memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan. 

“Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS,” jelasnya. 

Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat. 

“Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain,” ungkap Radian.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai analisis saksi ahli yang dihadirkan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sangat cermat dan brilian.

“Saksi ahli sangat cermat dan brilian, beliau mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Sungguh aneh jika surat edaran digunakan untuk landasan, padahal undang-undang lebih tinggi kedudukannya dalam hukum, dan ini harusnya bisa menjadi pertimbangan Majelis hakim," kata Resmen kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.

Resmen juga sepakat dengan kesimpulan saksi ahli bahwa penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara masuk dalam kategori berat karena hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

“Saya juga sepakat ini masuk kategori pelanggaran berat. Semoga ini juga akan menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi berat dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin melakukan penolakan hanya dengan dasar surat edaran?" tegas Resmen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya