Berita

Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025/Repro

Bisnis

Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank-bank Nasional

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam pengantarnya, Prabowo menyebut pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar.

Oleh sebab itu, kata Prabowo, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100 persen. 


Berdasarkan PP tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan DHE-nya di bank-bank nasional selama minimal 1 tahun dan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

"Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE Indonesia di bank-bank nasional," ungkapnya. 

Prabowo menjelaskan, aturan ini hanya dikenakan pada sektor penambangan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya. 

Presiden RI itu memperkirakan pemberlakukan PP nomor 8 tahun 2025 tersebut mampu meningkatkan DHE Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. 

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, DHE kita diperkirakan bertambah 80 miliar dolar AS. Karen ini mulai berlaku pada 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya akan lebih dari 100 miliar," kata dia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya