Berita

Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025/Repro

Bisnis

Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank-bank Nasional

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam pengantarnya, Prabowo menyebut pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar.

Oleh sebab itu, kata Prabowo, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100 persen. 


Berdasarkan PP tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan DHE-nya di bank-bank nasional selama minimal 1 tahun dan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

"Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE Indonesia di bank-bank nasional," ungkapnya. 

Prabowo menjelaskan, aturan ini hanya dikenakan pada sektor penambangan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya. 

Presiden RI itu memperkirakan pemberlakukan PP nomor 8 tahun 2025 tersebut mampu meningkatkan DHE Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. 

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, DHE kita diperkirakan bertambah 80 miliar dolar AS. Karen ini mulai berlaku pada 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya akan lebih dari 100 miliar," kata dia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya