Berita

Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025/Repro

Bisnis

Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank-bank Nasional

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam pengantarnya, Prabowo menyebut pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar.

Oleh sebab itu, kata Prabowo, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100 persen. 


Berdasarkan PP tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan DHE-nya di bank-bank nasional selama minimal 1 tahun dan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

"Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE Indonesia di bank-bank nasional," ungkapnya. 

Prabowo menjelaskan, aturan ini hanya dikenakan pada sektor penambangan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya. 

Presiden RI itu memperkirakan pemberlakukan PP nomor 8 tahun 2025 tersebut mampu meningkatkan DHE Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. 

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, DHE kita diperkirakan bertambah 80 miliar dolar AS. Karen ini mulai berlaku pada 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya akan lebih dari 100 miliar," kata dia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya