Berita

Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025/Repro

Bisnis

Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank-bank Nasional

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam pengantarnya, Prabowo menyebut pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar.

Oleh sebab itu, kata Prabowo, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100 persen. 


Berdasarkan PP tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan DHE-nya di bank-bank nasional selama minimal 1 tahun dan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

"Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE Indonesia di bank-bank nasional," ungkapnya. 

Prabowo menjelaskan, aturan ini hanya dikenakan pada sektor penambangan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya. 

Presiden RI itu memperkirakan pemberlakukan PP nomor 8 tahun 2025 tersebut mampu meningkatkan DHE Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. 

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, DHE kita diperkirakan bertambah 80 miliar dolar AS. Karen ini mulai berlaku pada 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya akan lebih dari 100 miliar," kata dia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya