Berita

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji, Jumhur: Prabowo Pro Rakyat

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan makin menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat mengatakan, PP 6/2025 tersebut lebih baik dibandingkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun UU Cipta Kerja.

"Alhamdulillah lebih menguntungkan buruh. Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 Februari 2025.


Menurut PP 37/2021, pekerja kena PHK mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Sementara pada PP 6/2025 yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, pekerja kena PHK mendapat kepastian menerima uang tunai 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. 

Kebijakan tersebut menegaskan pemerintahan Prabowo berpihak kepada orang-orang lemah, termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga.

“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya, bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya