Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Ist

Politik

Diduga Beri Keterangan Palsu di MK

Anggota KPU RI dan Papua Diadukan ke DKPP

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua Stave Dumbon, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Benyamin Gurik menduga, Iffa dan Stave memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan sudah kami siapkan, dan Senin besok langsung dimasukan ke DKPP," ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Februari 2025. 


Dia mengatakan, rencana awal pengaduan dilakukan pada Kamis 13 Februari 2025, tetapi masih ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan sehingga  ditunda dan dipindahkan ke Senin besok.

Menurutnya, aduan dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilayangkannya itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Iffa dan juga Steve dalam sidang sengketa hasil Pilgub Papua di MK pada 10 Februari 2024 kemarin.

Menurut Benyamin, Iffa diduga telah memberikan jawaban yang mengandung keterangan palsu saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menanyakan Iffa Rosita yang hadir mewakili KPU RI mendampingi Termohon KPU Papua dengan pertanyaan; “kapan batas akhir penyampaian hasil perbaikan persyaratan calon itu dilakukan?"

"Anggota KPU RI itu menjawab bahwa batas akhir penyampaian perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 22 September 2024, jadi sebelum penetapan itu masih bisa dilakukan perbaikan," kata Benyamin. 

Benyamin memandang, jawaban tersebut mengandung unsur keterangan palsu karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, telah diatur secara jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah 6 hingga 8 September 2024. 

"Artinya, lewat dari tanggal 8 September tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Disini saya menilai ada unsur kesengajaan oleh Iffa Rosita memberikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan," tutur Benyamin. 

"Sebagai Komisioner RI tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tahapan dan jadwal pencalonan, ini yang patut dipertanyakan," sambungnya. 

Lebih lanjut, kata Benyamin, keterangan Iffa itu juga sekaligus sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025. 

Dalam pertimbangan hukum putusannya tersebut, DKPP telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Papua. 

"Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP. Sebagai anggota KPU RI, Iffa Rosita seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bahawannya untuk taat asas dan berkepastian hukum," ucapnya.

"Termasuk, menegakkan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP, bukan sebaliknya justru bertindak mengingkari Putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga penegak etik. Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP," pungkas Benyamin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya