Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Jumhur Hidayat:

Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja, terjadi potongan yang luar biasa bagi pekerja penerima pesangon. 

Bila UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan bisa memberi maksimum 32 kali upah saat sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut PP No. 37 tentang  2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terdampak PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lain seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain.


Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, penerbitan PP No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. 

“Ya alhamdulillah. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah  selama 6 bulan. Ini jelas pro buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur melalui keterangan tertulisnya, Minggu 16 Februari 2025.

Selanjutnya, Jumhur menilai Pemerintahan Prabowo Subianto telah menunjukan keberpihakan kepada orang-orang lemah, termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga. 

“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang," kata Jumhur. 

"Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang, seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah," sambungnya.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya