Berita

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist

Politik

Jumhur Hidayat:

Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja, terjadi potongan yang luar biasa bagi pekerja penerima pesangon. 

Bila UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan bisa memberi maksimum 32 kali upah saat sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut PP No. 37 tentang  2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terdampak PHK berhak mendapat 45 persen dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lain seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaan yang lain.


Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, penerbitan PP No. 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya. Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. 

“Ya alhamdulillah. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah  selama 6 bulan. Ini jelas pro buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur melalui keterangan tertulisnya, Minggu 16 Februari 2025.

Selanjutnya, Jumhur menilai Pemerintahan Prabowo Subianto telah menunjukan keberpihakan kepada orang-orang lemah, termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga. 

“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang," kata Jumhur. 

"Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang, seperti korupsi, importir ilegal dan sifat serakah," sambungnya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya