Berita

Fajr Al-Saeed/Net

Dunia

Presenter TV Kuwait Fajr Al-Saeed Dipenjara Tiga Tahun Usai Serukan Normalisasi dengan Israel

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Pidana di Kuwait memutuskan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pembawa berita di televisi bernama Fajr Al-Saeed. 

Laporan surat kabar Kuwait Al-Qabas menyebut Al-Saeed dihukum karena beberapa tuduhan yang berkaitan dengan keamanan negara.

Presenter televisi itu diduga menyiarkan berita palsu, menyalahgunakan jaringan informasi, dan menyebarkan berita palsu. 


Keputusan tersebut muncul setelah pernyataan kontroversial Saeed tentang normalisasi dengan Israel dan pandangan politiknya yang blak-blakan, yang telah memicu perdebatan baik di Kuwait maupun di seluruh wilayah.

Walaupun demikian, Al-Saeed dibebaskan dari tuduhan serius lainnya yang menyatakan dia menuntut normalisasi dengan entitas pendudukan, merujuk pada Israel.

Kuwait memiliki peraturan tegas mengenai boikot terhadap Israel, yang tercantum dalam Undang-Undang No. 21 tahun 1964, yang dikenal sebagai Undang-Undang Terpadu untuk Memboikot Israel. 

Undang-undang ini melarang semua bentuk transaksi dengan Israel.

Selama persidangan, Al-Saeed menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan yang dikenakan kepadanya. 

"Saya tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan kepada saya. Ini adalah upaya untuk mendiamkan suara yang mengkritik kebijakan negara," ungkapnya dalam sidang, seperti dimuat Middle East Monitor pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Kasus ini dimulai pada 9 Januari 2025, ketika Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penahanan Al-Saeed selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian merujuknya ke Pengadilan Pidana setelah penyelidikan. 

Selama dua sesi persidangan, pada 23 Januari dan 15 Februari, Al-Saeed tetap membantah tuduhan terhadap dirinya.

Keputusan ini menambah ketegangan dalam perdebatan di Kuwait mengenai hubungan negara tersebut dengan Israel. 

Kuwait sendiri sejak lama dikenal sebagai negara yang sangat kritis terhadap kebijakan Israel dan telah menegakkan boikot terhadap negara tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya