Berita

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Segera Dibangun Kereta Gantung Rute Rumah Dinas Wali Kota-Teluk Lampung

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 09:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kota Bandar Lampung akan segera memiliki destinasi wisata baru berupa kereta gantung yang menghubungkan rumah dinas Wali Kota Bandar Lampung dengan Teluk Lampung. 

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, proyek ini akan menjadi ikon baru bagi Kota Tapis Berseri. 

“Ini akan menjadi destinasi kereta gantung pertama di Lampung,” kata Eva dikutip dari RMOLLampung, Minggu 16 Februari 2025.


Menurut Eva, rumah dinas wali kota Bandar Lampung yang memiliki luas sekitar 3 hektare dianggap lokasi strategis untuk dimanfaatkan sebagai titik awal kereta gantung. Dari lokasi ini, pengunjung dapat menikmati panorama laut dan pegunungan yang indah.

“Sayang kalau tidak dimanfaatkan, maka dari itu kami membentuk tim agar rumah dinas ini bisa dijadikan tempat wisata dengan kereta gantung menuju Teluk Lampung,” kata Eva.

Eva menjelaskan, kereta gantung ini nantinya akan memiliki kapasitas enam orang per unit dan membentang sejauh 2 kilometer menuju Teluk Lampung. 

Proyek ini awalnya direncanakan bekerja sama dengan Kabupaten Pesawaran, namun setelah dilakukan kajian, jarak dari rumah dinas ke Teluk Lampung sudah cukup untuk membangun jalur kereta gantung sendiri.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana mengajukan izin ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk merealisasikan proyek ini. 

Eva berharap kehadiran kereta gantung dapat memperkuat citra Bandar Lampung sebagai kota besar dan meningkatkan daya tarik wisatawan.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadikan Bandar Lampung sebagai kota besar dan semakin dikenal,” tutup Eva.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya