Berita

Proses penyerahan tersangka Tom Lembong dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Kejagung: Tom Lembong Segera Disidang

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, barang bukti beserta tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016," kata Harli, Jumat, 14 Februari 2025.


Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Selain itu, tahun 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama bareng produsen gula rafinasi.

"Importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," tutur Harli.

Tom Lembong kemudian ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semnetara tersangka lain, yakni mantan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Harli.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya