Berita

Proses penyerahan tersangka Tom Lembong dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Kejagung: Tom Lembong Segera Disidang

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, barang bukti beserta tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016," kata Harli, Jumat, 14 Februari 2025.


Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Selain itu, tahun 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama bareng produsen gula rafinasi.

"Importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," tutur Harli.

Tom Lembong kemudian ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semnetara tersangka lain, yakni mantan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Harli.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya