Berita

Proses penyerahan tersangka Tom Lembong dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Kejagung: Tom Lembong Segera Disidang

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, barang bukti beserta tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016," kata Harli, Jumat, 14 Februari 2025.


Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Selain itu, tahun 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama bareng produsen gula rafinasi.

"Importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," tutur Harli.

Tom Lembong kemudian ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semnetara tersangka lain, yakni mantan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Harli.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya