Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Penjualan Properti Merosot, Pengamat Soroti Harga Rumah Terlalu Tinggi

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pasar properti mengalami perlambatan signifikan pada kuartal IV-2024, seiring dengan tingginya harga rumah yang semakin sulit dijangkau oleh konsumen. 

Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, fenomena ini merupakan dampak dari kenaikan permintaan yang melonjak pada 2022 dan 2023 yang menyebabkan lonjakan harga properti.

Anton menjelaskan bahwa setelah pandemi Covid-19 melanda, permintaan terhadap rumah, terutama rumah tapak, mengalami lonjakan tajam pada 2021. 


Pada masa tersebut, banyak masyarakat yang mulai menyadari pentingnya memiliki hunian yang lebih aman dan sehat, sehingga sektor properti mengalami pemulihan pesat setelah sempat terpuruk di awal pandemi.

"Jadi kebutuhan akan rumah, terutama rumah tapak meningkat 2021 dan di 2022 itu naiknya lumayan tinggi gitu. Makanya pada tahun itu perumahan itu jadi primadona lah gitu kan, karena pertumbuhannya bagus dan terus berlanjut di 2023," kata Anton kepada RMOL pada Jumat 14 Februari 2025.

Namun, lonjakan permintaan selama dua tahun terakhir itu menyebabkan harga rumah terus meroket. Selain itu, stok properti di pasar semakin menipis akibat tingginya tingkat penjualan pada 2022 dan 2023. 

Akibatnya, memasuki 2024, daya beli masyarakat mulai melemah karena harga properti yang sudah terlalu tinggi, sehingga penjualan mengalami penurunan.

"Dengan stok yang menipis dan harga rumah juga udah lebih mahal makanya tidak heran kalau misalnya di 2024 itu penjualannya turun gitu," katanya 

Kondisi ini, kata Anton menjadi tantangan bagi industri properti yang sebelumnya mengalami pertumbuhan pesat.

Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI)  Indeks harga properti residensial (IHPR) tercatat tumbuh melambat sebesar 1,39 persen secara tahunan (yoy). Angka itu lebih rendah dibanding pertumbuhan kuartal III 2024 sebesar 1,46 persen yoy.

Sementara dari sisi penjualan, Ramdan mengatakan, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV-2024 menurun, terutama rumah tipe kecil dan menengah, di tengah peningkatan penjualan rumah tipe besar.

“Secara keseluruhan, pertumbuhan penjualan properti residensial tercatat kontraksi sebesar 15,09 persen (yoy),” kata Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya