Berita

Logo KPK/RMOL

Bisnis

KPK Siap Hadapi Jika Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) kembali mengajukan permohonan praperadilan. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditanya soal rencana kubu Hasto yang akan mempertimbangkan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, PN Jakarta selatan telah menolak permohonan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto karena dianggap tidak jelas.


"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon, kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

"Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan, bukan dalam 1 permohonan. Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya 2 surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam 1 permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," pungkas Hakim Djuyamto.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya