Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera bergerak mengungkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly mengatakan, pengusutan pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar itu juga termasuk segera mentersangkakan pemilik PT Haga Jaya Mandiri Hengky Pribadi.
“Jangan sampai kasus ini tidak tuntas dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi (HP) sebagai tersangka,” kata Harda dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Februari 2025.
Hengky Pribadi dan PT Haga Jaya Mandiri selalu menjadi sorotan pada setiap sidang lanjutan kasus korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS.
Kata Harda, Hengky Pribadi diduga ikut terlibat aktif dalam kasus korupsi ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Hengky Pribadi.
“Maka dari itu KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan Hengky Pribadi,” tuturnya.
Senada, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap, penangan kasus korupsi ini jangan hanya berhenti di tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Yudi menyampaikan, komisi antirasuah bisa melakukan pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggunggung jawab dalam kasus ini.
“KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini incracht. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” tandasnya.