Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Didesak Tangkap HP Terkait Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera bergerak mengungkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly mengatakan, pengusutan pada kasus yang merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar itu juga termasuk segera mentersangkakan pemilik PT Haga Jaya Mandiri Hengky Pribadi.

“Jangan sampai kasus ini tidak tuntas dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, alat bukti sudah sangat cukup untuk menetapkan Hengky Pribadi (HP) sebagai tersangka,” kata Harda dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Februari 2025.


Hengky Pribadi dan PT Haga Jaya Mandiri selalu menjadi sorotan pada setiap sidang lanjutan kasus korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS.

Kata Harda, Hengky Pribadi diduga ikut terlibat aktif dalam kasus korupsi ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Hengky Pribadi.

“Maka dari itu KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan Hengky Pribadi,” tuturnya.

Senada, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap, penangan kasus korupsi ini jangan hanya berhenti di tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Yudi menyampaikan, komisi antirasuah bisa melakukan pengembangan perkara berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggunggung jawab dalam kasus ini.

“KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini incracht. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya