Berita

Dunia

Akhirnya Missouri Gugat Tiongkok atas Penyebaran Covid-19

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 23:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Missouri telah mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai negara bagian pertama Amerika Serikat yang bertindak tegas pada rezim Partai Komunis Tiongkok. Pada tanggal 27 Januari 2025 pengadilan Missouri mengambil tindakan hukum terhadap Beijing yang diduga kuat berperan dalam penyebaran Covid-19.

PKT dituduh sengaja melalaikan dan menyembunyikan informasi penting, serta melanggar protokol kesehatan internasional yang mengakibatkan bencana di seluruh dunia.

Meskipun persidangan ini sebagian besar bersifat simbolis, implikasinya dapat meluas jauh melampaui ruang sidang, membentuk percakapan global tentang tanggung jawab dan keadilan setelah pandemi.


Di bulan April 2020 Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt mengajukan kasus tersebut di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Missouri. PKT bersama beberapa entitas Tiongkok, termasuk Institut Virologi Wuhan, diduga terlibat dalam upaya menutup-nutupi  yang memungkinkan virus corona menyebar tanpa terkendali.

Missouri mengklaim PKT salah menangani wabah awal di Wuhan, mengabaikan peringatan dini dari pelapor seperti Dr. Li Wenliang dan menunda kesadaran global tentang virus tersebut. Selain itu, PKT dituduh memberikan informasi yang menyesatkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan komunitas internasional, meremehkan tingkat keparahan dan penularan virus. Tiongkok juga dinilai gagal menegakkan peraturan kesehatan dan keselamatan di pasar basah, tempat virus tersebut diyakini berasal.

Tindakan PKT menyebabkan kerugian yang signifikan bagi penduduk negara bagian tersebut, termasuk hilangnya nyawa, kehancuran ekonomi, dan tekanan pada sistem perawatan kesehatan.

Missouri meminta ganti rugi untuk mengompensasi dampak pandemi terhadap negara bagian tersebut, yang mencakup kerugian ekonomi miliaran dolar dan biaya kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing (FSIA), pemerintah asing pada umumnya kebal terhadap tuntutan hukum di pengadilan AS, dengan pengecualian terbatas.

Tim hukum Missouri berpendapat bahwa tindakan PKT termasuk dalam pengecualian "aktivitas komersial" FSIA, dengan mengklaim bahwa pengelolaan Covid-19 yang lalai mengganggu perdagangan global dan berdampak langsung pada ekonomi Missouri.

Sementara itu, meskipun PKT tidak secara resmi menanggapi gugatan tersebut, perwakilannya menolak persidangan dengan alasan “bermotif politik” dan “tidak berdasar hukum.” Sikap resmi Beijing secara konsisten membantah adanya kesalahan dalam penanganan Covid-19, dengan menganggap tuduhan tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan domestik di negara lain.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya