Berita

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat mimpin ungkap kasus tindak pidana pengoplosan tabung Gas LPG di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Komplotan Dokter Pengoplos Gas Elpiji

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 9 orang dalam kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, para pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, peran masing-masing tersangka.


Lima dokter berinisial S, W, MR, MS, P, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku, asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," kata Panjiyoga dalam konferensi pers, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi.

Parahnya, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg.

"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80 ribu sampai Rp100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp306 ribu sampai Rp340 ribu," jelasnya.

Setelah diisi, para tersangka menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. 

"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560-694 ribu per tabung," beber dia.

Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya