Berita

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat mimpin ungkap kasus tindak pidana pengoplosan tabung Gas LPG di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Komplotan Dokter Pengoplos Gas Elpiji

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 9 orang dalam kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, para pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, peran masing-masing tersangka.


Lima dokter berinisial S, W, MR, MS, P, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku, asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," kata Panjiyoga dalam konferensi pers, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi.

Parahnya, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg.

"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80 ribu sampai Rp100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp306 ribu sampai Rp340 ribu," jelasnya.

Setelah diisi, para tersangka menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. 

"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560-694 ribu per tabung," beber dia.

Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya