Berita

Gedung Jasa Raharja Putera/Ist

Bisnis

Sepanjang 2024, Pendapatan Premi dan Laba Jasa Raharja Putera Lampaui Target

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 22:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kinerja keuangan yang positif dicatatkan PT Jasaraharja Putera pada tahun 2024 dengan peningkatan pendapatan premi bruto dan laba perusahaan pada laporan keuangan internal.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, PT Jasaraharja Putera berhasil meningkatkan pendapatan premi bruto dari Rp1,114 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp1,185 triliun pada tahun 2024. 

Selain itu, laba perusahaan juga mengalami lonjakan yang signifikan. Dari Rp124 miliar pada tahun 2023, laba bersih PT Jasaraharja Putera meningkat menjadi Rp156 miliar pada tahun 2024. 


Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi serta memberikan perlindungan asuransi terbaik bagi masyarakat.

“Kinerja positif ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim PT Jasaraharja Putera dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan bisnis,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Februari 2025.

Ke depan, kata Haris, PT Jasaraharja Putera akan terus fokus pada pengembangan produk asuransi yang relevan dan kontekstual dengan kebutuhan customer, pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan layanan, serta memperkuat sinergi dengan berbagai mitra strategis guna mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Kinerja perusahaan terus meningkat dengan fokus pada beberapa sektor bisnis yang memberikan kontribusi profit sesuai dengan risk appetite perusahaan. 

Hal ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan standar akuntansi baru yaitu PSAK 117 atau standar akuntansi yang mengatur pencatatan dan pelaporan kontrak asuransi di Indonesia, yang diperkirakan akan mempengaruhi perilaku bisnis perusahaan. 

Implementasi PSAK 117 yang dijalankan secara paralel run dengan PSAK sebelumnya yaitu PSAK 104, diimplementasikan dengan persiapan yang matang sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dengan regulator.

Meskipun pertumbuhan tidak sebaik tahun sebelumnya, kata Haris, kinerja perusahaan masih berada di atas rata-rata industri. Strategi bisnis disesuaikan dengan kapasitas perusahaan, sekaligus meningkatkan risk retention. 

Dalam beberapa tahun terakhir, sambungnya, banyak regulasi baru dari pihak regulator yang bertujuan untuk menyehatkan industri asuransi. 

Aturan-aturan ini mencakup pengendalian biaya operasional, keseimbangan dalam kontrak dengan mitra bisnis, serta regulasi yang berkaitan dengan berbagai kanal distribusi perusahaan, baik broker maupun agen.

"Untuk menghadapi perubahan ini, perusahaan telah melakukan beberapa langkah strategis," tuturnya.

Strategi itu antara lain sentralisasi proses underwriting akseptasi risiko dan proses klaim yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terencana, perbaikan sistem pengelolaan data, serta modernisasi pemasaran secara digital.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya