Berita

Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan baru pascaputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Pasalnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan tidak menerima praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka kasus Harun Masiku. 

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam keterangan resminya beberapa saat lalu.


Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya menyebutkan bahwa tidak diterimanya praperadilan Hasto itu lantaran permohonan praperadilan dimohonkan terhadap 2 tindak pidana, yang seharusnya tidak dinyatakan dalam 1 permohonan.

Dengan begitu, kata Ronny, gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Hukum Hasto tidak berarti ditolak. 

"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Ronny menuturkan bahwa putusan hakim dalam sidang praperadilan tidak menerima permohonan karena secara administratif tak memenuhi syarat.

"Karena, ada penggabungan dua sprindik (surat perintah penyidikan) terkait suap dan oj (obstruction of justice)," ungkapnya.

Namun menurut Ronny, sesungguhnya penggabungan permohonan bukan menjadi masalah, karena objek dan tersangka yang sama. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim.

"Ya, kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujar mantan Pengacara Bharada E di Kasus Ferdy Sambo ini.

Atas dasar itu, Ronny menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu ke objek pengujian, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya