Berita

Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan baru pascaputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Pasalnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan tidak menerima praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka kasus Harun Masiku. 

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam keterangan resminya beberapa saat lalu.


Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya menyebutkan bahwa tidak diterimanya praperadilan Hasto itu lantaran permohonan praperadilan dimohonkan terhadap 2 tindak pidana, yang seharusnya tidak dinyatakan dalam 1 permohonan.

Dengan begitu, kata Ronny, gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Hukum Hasto tidak berarti ditolak. 

"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Ronny menuturkan bahwa putusan hakim dalam sidang praperadilan tidak menerima permohonan karena secara administratif tak memenuhi syarat.

"Karena, ada penggabungan dua sprindik (surat perintah penyidikan) terkait suap dan oj (obstruction of justice)," ungkapnya.

Namun menurut Ronny, sesungguhnya penggabungan permohonan bukan menjadi masalah, karena objek dan tersangka yang sama. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim.

"Ya, kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujar mantan Pengacara Bharada E di Kasus Ferdy Sambo ini.

Atas dasar itu, Ronny menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu ke objek pengujian, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya