Berita

Ilustrasi e-Faktur Client Desktop/Repro

Bisnis

DJP Kembali Buka Akses e-Faktur Client Desktop Buat Pengusaha Kena Pajak

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 19:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 12 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan, saat ini penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama. Yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, serta e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis 13 Februari 2025.


Meskipun dapat digunakan oleh seluruh PKP, terdapat beberapa pengecualian bagi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop, yaitu:

Pertama, Faktur pajak dengan kode transaksi 06, yakni penyerahan BKP kepada turis asing yang mengajukan pengembalian PPN. Kedua, Faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang mencakup transaksi BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Keempat, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

DJP menegaskan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di sistem Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. 

Dari jumlah tersebut, 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total 52,5 juta faktur untuk periode Januari 2025 dan 6,91 juta faktur untuk Februari 2025.

Selain itu, hingga 12 Februari 2025, sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan. Dari angka tersebut, 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan. 

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," ujar Dwi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya