Berita

Ilustrasi e-Faktur Client Desktop/Repro

Bisnis

DJP Kembali Buka Akses e-Faktur Client Desktop Buat Pengusaha Kena Pajak

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 19:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 12 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan, saat ini penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama. Yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, serta e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis 13 Februari 2025.


Meskipun dapat digunakan oleh seluruh PKP, terdapat beberapa pengecualian bagi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop, yaitu:

Pertama, Faktur pajak dengan kode transaksi 06, yakni penyerahan BKP kepada turis asing yang mengajukan pengembalian PPN. Kedua, Faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang mencakup transaksi BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Keempat, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

DJP menegaskan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di sistem Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. 

Dari jumlah tersebut, 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total 52,5 juta faktur untuk periode Januari 2025 dan 6,91 juta faktur untuk Februari 2025.

Selain itu, hingga 12 Februari 2025, sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan. Dari angka tersebut, 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan. 

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," ujar Dwi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya