Berita

Ilustrasi e-Faktur Client Desktop/Repro

Bisnis

DJP Kembali Buka Akses e-Faktur Client Desktop Buat Pengusaha Kena Pajak

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 19:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 12 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan, saat ini penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama. Yaitu aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, serta e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis 13 Februari 2025.


Meskipun dapat digunakan oleh seluruh PKP, terdapat beberapa pengecualian bagi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop, yaitu:

Pertama, Faktur pajak dengan kode transaksi 06, yakni penyerahan BKP kepada turis asing yang mengajukan pengembalian PPN. Kedua, Faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang mencakup transaksi BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Ketiga, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Keempat, Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

DJP menegaskan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di sistem Coretax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. 

Dari jumlah tersebut, 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total 52,5 juta faktur untuk periode Januari 2025 dan 6,91 juta faktur untuk Februari 2025.

Selain itu, hingga 12 Februari 2025, sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan. Dari angka tersebut, 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan. 

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," ujar Dwi.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya