Diskusi Publik yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Kamis 13 Februari 2025/Istimewa
Digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara.
Transformasi digital penting bagi semua perusahaan industri dan sektor pemerintahan yang sangat bergantung pada sistem, TI, strategi, dan sumber daya manusia. Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
“Transformasi digital adalah tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan dan pengguna data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif,” ucap Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam Diskusi Publik dengan tema "Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024", yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Aula Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis, 13 Februari 2025.
Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka mendukung transformasi layanan publik digital serta memperkuat langkah-langkah strategis pelayanan publik digital yang merata di Indonesia.
Di mana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
Lebih lanjut, Hery menyampaikan, diskusi ini menjadi suatu yang urgen terkait dengan literasi bagi stakeholder terkait pentingnya transformasi layanan publik digital yang merata melalui implementasi strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya transformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten kota,” tuturnya.
Menurut Hery, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga telah mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu sudah terdapat ketentuan bahwa besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4-16 persen. Sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4-16 persen dari biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting/tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 0 persen. Sehingga terdapat kepastian bahwa Pemda tidak dapat mengenakan sewa BMD jika Pemda tidak membangun SJUT/ducting/tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
Hery pun mendukung dan berharap dari pihak Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, untuk terus memberikan literasi dan edukasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini, tidak saja kepada kalangan swasta tapi juga kepada pemerintah daerah. Sehingga dapat mempercepat pengembangan transformasi digital yang merata di seluruh Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, turut mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik.
“Siap atau tidak siap, suka tidak suka, kita sudah menerapkan transformasi digital, dimulai ketika pandemi Covid tahun 2020 silam. Penyesuaian bekerja dengan berbagai cara khususnya daring,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memaparkan ketentuan-ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah setelah berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Yaitu terkait besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah, penghitungan Barang Milik Daerah, indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah, dan pasal-pasal lainnya yang mengatur ketentuan Barang Milik Daerah.
Dalam diskusi ini, General Deputy Chairman Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Ariz Azhar Harahap, ikut memberikan pemaparan soal peran infrastruktur fiber optic dalam mendukung transformasi digital.
Menurutnya, untuk mempercepat transformasi digital dibutuhkan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Untuk itu diperlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat saling berkolaborasi aktif dalam mendukung infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Mulai dari pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya, asosiasi, masyarakat dan pelaku industri untuk dapat saling bersinkron satu visi dalam memajukan transformasi digital Indonesia.
Turut hadir dalam diskusi ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Asisten Ombudsman RI Rahmah Wijayanti, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Syamsul Qomar, Kabid PSUK Bina Marga DKJ Syamsul Bakhri, serta diikuti oleh perwakilan 5 dinas terkait se-Jabodetabek, yaitu Dinas Kominfo, Bina Marga, Pekerjaan Umum, Dispenda, dan PTSP.