Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Ini Alasan Hakim Tak Terima Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syarat formil permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai seharusnya permohonan praperadilan terhadap 2 tindak pidana tidak dinyatakan 1 permohonan.

Hal itu merupakan pertimbangan Hakim Tunggal, Djuyamto yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto selaku pemohon melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Dalam putusannya, Hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.


"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Hakim Djuyamto menjelaskan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara pidana, yakni terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 152, dan terkait suap berdasarkan Sprindik nomor 153.

Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menghubungkan dengan dalil permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak didukung oleh 2 alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara Hasto dan justru mengacu pada alat bukti perkara yang lain yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah dan patut untuk dibatalkan.

"Maka timbul pertanyaan, apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud pemohon adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor 152 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji sebagaimana Sprindik nomor 153 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" tanya Hakim Djuyamto.

Jika mendasar pada dalil permohonan pemohon dan termohon kata Hakim Djuyamto, perkara yang sudah inkracht adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkracht sebelumnya.

Hakim Djuyamto menilai, terhadap 2 dugaan tindak pidana lazimnya menggunakan alat bukti yang berbeda. Sehingga, alat bukti yang digunakan masing-masing tindak pidana akan memengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan alat bukti

"Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan, bukan dalam 1 permohonan. Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya 2 surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam 1 permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," tuturnya. 

"Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," pungkas Hakim Djuyamto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya