Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Ini Alasan Hakim Tak Terima Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syarat formil permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai seharusnya permohonan praperadilan terhadap 2 tindak pidana tidak dinyatakan 1 permohonan.

Hal itu merupakan pertimbangan Hakim Tunggal, Djuyamto yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto selaku pemohon melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Dalam putusannya, Hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.


"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Hakim Djuyamto menjelaskan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara pidana, yakni terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 152, dan terkait suap berdasarkan Sprindik nomor 153.

Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menghubungkan dengan dalil permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak didukung oleh 2 alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara Hasto dan justru mengacu pada alat bukti perkara yang lain yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah dan patut untuk dibatalkan.

"Maka timbul pertanyaan, apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud pemohon adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor 152 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji sebagaimana Sprindik nomor 153 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" tanya Hakim Djuyamto.

Jika mendasar pada dalil permohonan pemohon dan termohon kata Hakim Djuyamto, perkara yang sudah inkracht adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkracht sebelumnya.

Hakim Djuyamto menilai, terhadap 2 dugaan tindak pidana lazimnya menggunakan alat bukti yang berbeda. Sehingga, alat bukti yang digunakan masing-masing tindak pidana akan memengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan alat bukti

"Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan, bukan dalam 1 permohonan. Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya 2 surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam 1 permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," tuturnya. 

"Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," pungkas Hakim Djuyamto.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya