Berita

Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja/Ist

Hukum

Pengobatan di Singapura, Alasan Bos Sinar Mas Indra Widjaja Mangkir Panggilan KPK

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sedang pengobatan di luar negeri, Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) TA 2019.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Indra Widjaja tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Rabu, 12 Februari 2025.

"Tidak hadir," kata Tessa kepada RMOL, Kamis, 13 Februari 2025.

Tessa menjelaskan, pihak Indra Widjaja memberikan konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sakit.

"Konfirmasi alasan sakit dan sedang pengobatan di Singapore," pungkas Tessa.

Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya pun sudah dilakukan penahanan.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.

Selain itu pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Ramai Tagar Kabur Aja Dulu, Legislator PAN Wanti-wanti TPPO

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:27

Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Diduga Rugikan Negara Rp893 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24

Ketika Dirut Bulog Seorang Tentara Aktif

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:23

Prabowo Ungkap Motif Indonesia Gabung OECD Hingga BRICS di World Governments Summit

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:10

Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:04

Bela Gaza di World Governments Summit, Prabowo: Cukup, Waktunya Bangun Kembali!

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:02

Anggota DPD RI Minta Jaksa Agung Ungkap Skandal Agraria di Sumut

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:01

Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Korban Penganiayaan di Nisel

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:53

Fenomena Unik Sastra Denny JA

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:51

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:49

Selengkapnya